Pemprov Lampung Siapkan 13 Langkah Tingkatkan PAD
![]() |
Foto: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Dok. Humas Provinsi Lampung |
Hal tersebut merupakan tanggapan pihak eksekutif atas
beberapa inti persoalan yang menjadi fokus perhatian sebagian besar fraksi DPRD
Provinsi Lampung. Tanggapan tersebut termaktub dalam Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Lampung atas jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi –
Fraksi DPRD atas Rancangan Perda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran
201 hari ini.
Dari 13 program Pemprov Lampung, beberapa program yang
dilaksanakan yaitu mendata potensi pajak melalui door to door dengan melibatkan
seluruh unsur yang ada di Badan Pendapatan Daerah. Kedua, peningkatan
pengawasan internal untuk mendeteksi secara dini indikasi adanya kasus
penyimpangan sehubungan dengan pelaksana tugas.
Ketiga, memperbaiki sistem dan prosedur yang mengarah
kepada sistem yang mempermudah pelayanan dan mendorong efektivitas dalam
pengawasannya. Keempat, memperbaharui Peraturan terkait Nilai Jual Kendaraan
Bermotor (NJKB) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kelima, Penyusunan
Peraturan Daerah yang mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan
pajak daerah dan retribusi daerah. Keenam, Peningkatan sistem aplikasi berbasis
on line guna mencegah kebocoran data base kendaraan bermotor.
Ketujuh, bekerjasama dengan lintas sektoral dalam upaya
menggali potensi restribusi daerah serta lain – lain PAD yang sah. Kedelapan,
meningkatkan sinergitas antar instansi yang terkait dengan pengelolaan pajak
Kendaraan Bermotor. Kesembilan, melaksanakan pelayanan secara khusus untuk
memberikan kemudahan masyarakat melalui Drive Thru Gerai Samsat dan Samsat
Keliling serta pengembangan inovasi layanan pembayaran pajak melalui
Samsat Desa.
Kesepuluh, optimalisasi pendapatan pajak kendaraan
bermotor melalui peningkatan sosialiasi kesadaran membayar pajak.
Kesebelas, perbaikan pelayanan melalui peningkatan sarana dan prasarana ke
Samsatan. Keduabelas, melakukan FGD dengan stake holder terkait untuk
merumuskan kebijakan yang tepat guna mengoptimalkan penerimaan pajak
daerah dan Ketigabelas, pendampingan tenaga ahli dalam melakukan penggalian
potensi di sektor non pajak.
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan
terima kasih kepada Fraksi PDIP, Fraksi DEMOKRAT, Fraksi GERINDRA, Fraksi
GOLKAR, Fraksi PKS, Fraksi NASDEM, Fraksi PKB, Fraksi Persatuan Rakyat dan
Fraksi PAN atas pemahaman serta apresiasi setiap Fraksi terhadap
Kebijakan dan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan
Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017.
Sutono juga sempat menanggapi pertanyaan beberapa
Fraksi mengenai upaya pencapaian target dana perimbangan.
"Pemerintah akan berupaya memperbaiki berbagai variable yang dijadikan
sebagai dasar perhitungan besaran dana perimbangan oleh Kementerian Keuangan.
Selain itu meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan mengoptimalkan
perhitungan Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) PPh Pasal 21
berkoordinasi dengan Kanwil DJP Wilayah Bengkulu dan Lampung,”Jelas Sutono.
Sedangkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan
penyelenggaraan urusan wajib pemerintah, Pemerintah Provinsi Lampung telah
mengalokasikan anggaran Fungsi Pendidikan lebih dari 32% dari total belanja
Daerah. (rls)