Pemprov Lampung Siapkan 13 Langkah Tingkatkan PAD

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak dan Retribusi menjadi target utama Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nyata. Hal ini disampaikan oleh  Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sutono.

Pemprov Lampung Siapkan 13 Langkah Tingkatkan PAD
Foto: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Dok. Humas Provinsi Lampung

Hal tersebut merupakan tanggapan pihak eksekutif atas beberapa inti persoalan yang menjadi fokus perhatian sebagian besar fraksi DPRD Provinsi Lampung. Tanggapan tersebut termaktub dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung atas jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD atas Rancangan Perda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 201 hari ini.

Dari 13 program Pemprov Lampung, beberapa program yang dilaksanakan yaitu mendata potensi pajak melalui door to door dengan melibatkan seluruh unsur yang ada di Badan Pendapatan Daerah. Kedua, peningkatan pengawasan internal untuk mendeteksi secara dini indikasi adanya kasus penyimpangan sehubungan dengan pelaksana tugas.

Ketiga, memperbaiki sistem dan prosedur yang mengarah kepada sistem yang mempermudah pelayanan dan mendorong efektivitas dalam pengawasannya. Keempat, memperbaharui Peraturan terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kelima, Penyusunan Peraturan Daerah yang mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Keenam, Peningkatan sistem aplikasi berbasis on line guna mencegah kebocoran data base kendaraan bermotor.

Ketujuh, bekerjasama dengan lintas sektoral dalam upaya menggali potensi restribusi daerah serta lain – lain PAD yang sah. Kedelapan, meningkatkan sinergitas antar instansi yang terkait dengan pengelolaan pajak Kendaraan Bermotor. Kesembilan, melaksanakan pelayanan secara khusus untuk memberikan kemudahan masyarakat melalui Drive Thru Gerai Samsat dan Samsat Keliling  serta pengembangan inovasi layanan pembayaran pajak melalui Samsat Desa.

Kesepuluh, optimalisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor melalui peningkatan sosialiasi kesadaran membayar pajak.  Kesebelas, perbaikan pelayanan melalui peningkatan sarana dan prasarana ke Samsatan. Keduabelas, melakukan FGD dengan stake holder terkait untuk merumuskan kebijakan yang tepat guna mengoptimalkan penerimaan  pajak daerah  dan Ketigabelas, pendampingan tenaga ahli  dalam melakukan penggalian potensi di sektor non pajak.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan  terima kasih kepada Fraksi PDIP, Fraksi DEMOKRAT, Fraksi GERINDRA, Fraksi GOLKAR, Fraksi PKS, Fraksi NASDEM, Fraksi PKB, Fraksi Persatuan Rakyat dan Fraksi PAN atas pemahaman serta apresiasi setiap Fraksi  terhadap Kebijakan dan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017.

Sutono juga sempat menanggapi pertanyaan beberapa Fraksi mengenai upaya pencapaian  target dana perimbangan. "Pemerintah akan berupaya memperbaiki berbagai variable yang dijadikan sebagai dasar perhitungan besaran dana perimbangan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan mengoptimalkan perhitungan Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) PPh Pasal 21 berkoordinasi dengan Kanwil DJP Wilayah Bengkulu dan Lampung,”Jelas Sutono.

Sedangkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintah, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran Fungsi Pendidikan lebih dari 32% dari total belanja Daerah. (rls)
Diberdayakan oleh Blogger.