Kehadiran Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ubah RTRW Lampung
"Gubernur Ridho Ficardo sangat konsen membangun
wilayah ketahanan pangan, industrialisasi, dan sektor jasa khususnya
pariwisata. Hal tersebut tentu harus didukung Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
guna membentuk daerah unggul, aman, dan sejahtera, sesuai visi Gubernur,"
kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, pada pelaksanaan bimbingan
teknis penyusunan RDTR kabupaten/kota se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia,
Senin (9/10/2017).
Dijelaskannya, sebagai pintu gerbang Sumatera, Lampung
memiliki potensi besar yang tidak dimiliki provinsi lain di Sumatera.
"Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur RTRW. Pengaturan
ini harus diimplementasikan dengan perkembangan ilmu dan rencana guna
memperoleh RTRW yang baik," kata sutono.
RTRW harus disusun secara detil, seperti wilayah Teluk
Nipah, Lampung Selatan, yang merupakan kawasan budidaya. Ke depan, wilayah
tersebut akan menjadi kawasan pariwisata, sehingga dibutuhkan penataan ulang
RTRW. "Pertumbuhan dan perkembangan akan memengaruhi RTRW. Seperti adanya
jalan tol, wilayah kota baru dan lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan
penyempurnaan perencanaan tata ruang detail sesuai dengan tren dan
kondisi," ujar sutono.
Pada kesempatan itu, Kasubdit Pembinaan Wilayah I
Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah,
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, Yusmi Pranawati,
menjelaskan RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten/kota berdasarkan RTRW. Acuan pemanfaatan ruang yang lebih rinci,
acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin
pemanfaatan ruang serta acuan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan (RTBL).
“RDTR juga bermanfaat sebagai penentu lokasi berbagai
kegiatan, alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengasawan
pelaksanaan pembangunan. Kemudian, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, dan
ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan,” jelas Yusmi Pranawati.
Terkait bimtek ini, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Lampung, Rony Witono, menjelaskan, saat ini terdapat 56
buah dokumen RDTR dari kabupaten/kota se-Lampung. Dari seluruh dokumen RDTR
itu, semuanya belum diperdakan.(rls)