Kehadiran Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ubah RTRW Lampung

BANDAR LAMPUNG, katalampung.com – Sebagai Jalur Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) MBPPT (Merak-Bakauheni-Bandar Lampung- Palembang-Tanjung Api-api) Kehadiran Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ikut mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung. Perubahan ini merupakan penyempurnaan RTRW yang ada melihat perkembangan yang terus dilakukan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Lampung.

 
Kehadiran Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ubah RTRW Lampung
Dokumentasi Humas Provinsi Lampung

"Gubernur Ridho Ficardo sangat konsen membangun wilayah ketahanan pangan, industrialisasi, dan sektor jasa khususnya pariwisata. Hal tersebut tentu harus didukung Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna membentuk daerah unggul, aman, dan sejahtera, sesuai visi Gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, pada pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan RDTR kabupaten/kota se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Senin (9/10/2017).

Dijelaskannya, sebagai pintu gerbang Sumatera, Lampung memiliki potensi besar yang tidak dimiliki provinsi lain di Sumatera. "Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur RTRW. Pengaturan ini harus diimplementasikan dengan perkembangan ilmu dan rencana guna memperoleh RTRW yang baik," kata sutono.

RTRW harus disusun secara detil, seperti wilayah Teluk Nipah, Lampung Selatan, yang merupakan kawasan budidaya. Ke depan, wilayah tersebut akan menjadi kawasan pariwisata, sehingga dibutuhkan penataan ulang RTRW. "Pertumbuhan dan perkembangan akan memengaruhi RTRW. Seperti adanya jalan tol, wilayah kota baru dan lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan penyempurnaan perencanaan tata ruang detail sesuai dengan tren dan kondisi," ujar sutono.

Pada kesempatan itu, Kasubdit Pembinaan Wilayah I Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, Yusmi Pranawati, menjelaskan RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW. Acuan pemanfaatan ruang yang lebih rinci, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang serta acuan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL). 

“RDTR juga bermanfaat sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan, alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengasawan pelaksanaan pembangunan. Kemudian, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, dan ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan,” jelas Yusmi Pranawati.
 
Terkait bimtek ini, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung, Rony Witono, menjelaskan, saat ini terdapat 56 buah dokumen RDTR dari kabupaten/kota se-Lampung. Dari seluruh dokumen RDTR itu, semuanya belum diperdakan.(rls)
Diberdayakan oleh Blogger.