Kasus Miras Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
“Kita sudah berkomitmen terhadap seluruh tokoh
masyarakat, alim ulama, dan Forkopimda. Secepatnya untuk miras tidak ada lagi
di Bandarlampung ini. Seandainya ditemukan lagi miras di Lampung ini, itu Kapolres
dan Kapolsek akan diminta pertanggungjawaban khusus oleh Kapolda Lampung,”
tegasnya.
Lebih lanjut Wakapolda menerangkan miras yang ada
cukainya ada peraturan pemakainya. Apa lagi yang oplosan, tidak ada kata lalai
lagi.
“Ini adalah perintah Kapolda. Untuk katagori itu sesuai
dengan di lapangan, minuman tuak itu bukan minuman tradisional dan itu termasuk
miras,” ujarnya.
Untuk masyarakat yang mengetahui ada pabrik atau
racikan minuman yang beralkohol atau yang meresahkan masyarakat, Wakapolda mempersilahkan untuk melaporkan ke tokoh
masyarakat, Kapolsek, Kapolres maupun Kapolda termasuk Koramil.
“Yang disebut miras kan minuman keras. Kalau minuman
beralkohol ceritanya lain, itu ada aturan pemakaiannya. Sampai disana sifatnya
sosialisasi, untuk miras itu bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana karena
akan menimbulkan meninggalnya orang,” kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol
Angesta Romano Yoyol.
Disampaikan
Oleh: Cholik Dermawan