Bayar Pajak Kendaraan, Dukung Pembangunan Lampung yang Lebih Baik

KATALAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah di tengah keterbatasan anggaran.

Bayar Pajak Kendaraan, Dukung Pembangunan Lampung yang Lebih Baik


Program ini akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk penghapusan denda keterlambatan dan pajak progresif. Tujuannya jelas: memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai bagian dari inovasi layanan publik, Pemprov Lampung juga meresmikan layanan Samsat Digital Drive Thru di Bandarlampung pada Senin (21/04/2025). Layanan ini dirancang agar masyarakat dapat memperpanjang STNK dengan lebih cepat dan nyaman.

Namun, inovasi ini tak sekadar soal kemudahan administrasi. Di baliknya, Pemprov Lampung tengah mendorong strategi besar untuk memperbaiki infrastruktur jalan melalui peningkatan pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan bahwa layanan drive thru ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi jalan di daerahnya yang belum sebaik provinsi lain. 

“Kondisi jalan mantap kita baru mencapai 78%, sedangkan di Sumatera Selatan 94% dan Banten 96%. APBD kita memang belum sebesar mereka, tapi masyarakat tentu lebih melihat hasil nyata, bukan keterbatasan anggaran,” ujar Gubernur Mirza.

Menurutnya, salah satu solusi terbaik adalah meningkatkan pendapatan dari PKB dan BBNKB, mengingat tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Lampung masih rendah—hanya sekitar 38% dari dua juta kendaraan yang tercatat.

“Saya telusuri, kenapa banyak yang belum bayar pajak? Faktor utamanya ternyata kondisi ekonomi, jarak ke layanan, dan sistem pelayanan yang belum memadai,” jelasnya.

Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, PAD pun akan naik. Dampaknya pun akan langsung dirasakan masyarakat, antara lain: Peningkatan kualitas jalan, jembatan, dan fasilitas publik, Penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan masyarakat, Dukungan bagi pertumbuhan ekonomi, UMKM, dan ketahanan pangan.

Program pemutihan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi warga, tapi juga memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara karena status kendaraan kembali legal secara hukum.

“Kita ingin fiskal yang tepat guna dan berpihak kepada rakyat. Pemutihan ini adalah bentuk nyata dari insentif moral dan ekonomi bagi masyarakat,” tegas Gubernur Mirza.

Pemerintah mengajak seluruh warga Lampung untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya demi mendukung pembangunan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Supriyanto, tokoh masyarakat Pringsewu, menyampaikan apresiasinya atas program ini dan layanan digital yang makin memudahkan masyarakat, terutama melalui platform e-Samsat.

“Dengan e-Samsat, bayar pajak jadi praktis, bisa dari mana saja, kapan saja,” ujarnya.

Ia pun berharap ke depan sistem e-Samsat dapat terus disempurnakan, seperti dengan menambahkan fitur pengingat sebelum jatuh tempo, notifikasi setelah pembayaran, hingga integrasi sistem pembayaran dengan Bank Lampung agar semakin mudah dan aman digunakan.(kmf)

Diberdayakan oleh Blogger.