Bayar Pajak Kendaraan, Dukung Pembangunan Lampung yang Lebih Baik
KATALAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Program ini akan berlangsung
mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan menawarkan berbagai kemudahan bagi
masyarakat, termasuk penghapusan denda keterlambatan dan pajak progresif.
Tujuannya jelas: memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya serta
mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai bagian dari inovasi
layanan publik, Pemprov Lampung juga meresmikan layanan Samsat Digital Drive
Thru di Bandarlampung pada Senin (21/04/2025). Layanan ini dirancang agar
masyarakat dapat memperpanjang STNK dengan lebih cepat dan nyaman.
Namun, inovasi ini tak
sekadar soal kemudahan administrasi. Di baliknya, Pemprov Lampung tengah
mendorong strategi besar untuk memperbaiki infrastruktur jalan melalui
peningkatan pendapatan dari sektor pajak kendaraan.
Gubernur Lampung, Rahmat
Mirzani Djausal, mengungkapkan bahwa layanan drive thru ini lahir dari
keprihatinan terhadap kondisi jalan di daerahnya yang belum sebaik provinsi
lain.
“Kondisi jalan mantap kita
baru mencapai 78%, sedangkan di Sumatera Selatan 94% dan Banten 96%. APBD kita
memang belum sebesar mereka, tapi masyarakat tentu lebih melihat hasil nyata,
bukan keterbatasan anggaran,” ujar Gubernur Mirza.
Menurutnya, salah satu
solusi terbaik adalah meningkatkan pendapatan dari PKB dan BBNKB, mengingat
tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Lampung masih rendah—hanya sekitar 38%
dari dua juta kendaraan yang tercatat.
“Saya telusuri, kenapa
banyak yang belum bayar pajak? Faktor utamanya ternyata kondisi ekonomi, jarak
ke layanan, dan sistem pelayanan yang belum memadai,” jelasnya.
Dengan meningkatnya
kepatuhan pajak, PAD pun akan naik. Dampaknya pun akan langsung dirasakan
masyarakat, antara lain: Peningkatan kualitas jalan, jembatan, dan fasilitas publik,
Penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan masyarakat, Dukungan bagi
pertumbuhan ekonomi, UMKM, dan ketahanan pangan.
Program pemutihan ini tidak
hanya meringankan beban ekonomi warga, tapi juga memberikan rasa aman dan
nyaman dalam berkendara karena status kendaraan kembali legal secara hukum.
“Kita ingin fiskal yang
tepat guna dan berpihak kepada rakyat. Pemutihan ini adalah bentuk nyata dari
insentif moral dan ekonomi bagi masyarakat,” tegas Gubernur Mirza.
Pemerintah mengajak seluruh
warga Lampung untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya demi mendukung
pembangunan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Supriyanto,
tokoh masyarakat Pringsewu, menyampaikan apresiasinya atas program ini dan
layanan digital yang makin memudahkan masyarakat, terutama melalui platform
e-Samsat.
“Dengan e-Samsat, bayar
pajak jadi praktis, bisa dari mana saja, kapan saja,” ujarnya.
Ia pun berharap ke depan sistem e-Samsat dapat terus disempurnakan, seperti dengan menambahkan fitur pengingat sebelum jatuh tempo, notifikasi setelah pembayaran, hingga integrasi sistem pembayaran dengan Bank Lampung agar semakin mudah dan aman digunakan.(kmf)